Otonomi Daerah Surabaya
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah selain didasarkan atas hukum, juga sebagai
implementasi terhadap globalisasi yang harus jeli memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber daya yang berada di daerah setempat. Itu sebabnya perlunya system
otonomi daerah agar masing-masing daerah dapat lebih bertanggung jawab dan mandiri
dalam membangun kehidupan masyarakatnya yang lebih baik. Masyarakat diharapkan
dapat meningkatkan potensi diri mereka masing-masing di segala bidang yang
memiliki keuntungan komparatif. Sehingga dapat membantu meningkatkan taraf
hidup masyarakat dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
tersebut.
Menurut saya otonomi di daerah saya kurang baik, karena
pengurus di daerah saya masih kurang memperhatikan masyarakatnya. Pengurus daerahnya sibuk dengan urusan
pribadinya sendiri-sendiri. Jadi saya krang suka dengan pengurus daerah
sekarang. Masih ada masyarakat yang tidak terurus, malah ada salah satu dari
pengurus meninggalkan tanggung jawabnya. Jadi menurut saya tidak konsisten. Dan
otonom di daerah saya belum sukses atau berhasil.
Pemerintah dalam hal ini harus bisa menelusuri seluk beluk
permasalahan sekecil apapun dalam wilayahnya. Karena belum tentu keadaan atau
kondisi yang dilihat kasat mata itu baik, melainkan bila ditelaah lebih
mendalam akan terlihat keburukan atau kejelekan yang pada akhirnya dapat
merugikan dan menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar