Kamis, 27 Desember 2012

Otonomi Daerah Surabaya



Otonomi Daerah Surabaya
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah selain didasarkan atas hukum, juga sebagai implementasi terhadap globalisasi yang harus jeli memanfaatkan dan menggali sumber-sumber daya yang berada di daerah setempat. Itu sebabnya perlunya system otonomi daerah agar masing-masing daerah dapat lebih bertanggung jawab dan mandiri dalam membangun kehidupan masyarakatnya yang lebih baik. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan potensi diri mereka masing-masing di segala bidang yang memiliki keuntungan komparatif. Sehingga dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan juga dapat  meningkatkan pendapatan asli daerah tersebut.
Menurut saya otonomi di daerah saya kurang baik, karena pengurus di daerah saya masih kurang memperhatikan masyarakatnya.  Pengurus daerahnya sibuk dengan urusan pribadinya sendiri-sendiri. Jadi saya krang suka dengan pengurus daerah sekarang. Masih ada masyarakat yang tidak terurus, malah ada salah satu dari pengurus meninggalkan tanggung jawabnya. Jadi menurut saya tidak konsisten. Dan otonom di daerah saya belum sukses atau berhasil.
Pemerintah dalam hal ini harus bisa menelusuri seluk beluk permasalahan sekecil apapun dalam wilayahnya. Karena belum tentu keadaan atau kondisi yang dilihat kasat mata itu baik, melainkan bila ditelaah lebih mendalam akan terlihat keburukan atau kejelekan yang pada akhirnya dapat merugikan dan menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates