Senin, 29 Oktober 2012

Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan

Menurut berita yang saya ketahui konvensi 1951 tentang status pengungsi pada saat ini, menjabarkan definisi pengungsi sebagai seseorang yang dikarenakan ada oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan,  yang disebabkan oleh alas an ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok social tertentu dan keanggotaan partai tertentu. Asal dari luar Negara kebangsaanya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.
Ketika seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya, tempat seseorang yang stateless adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan di Negara manapun. Di Indonesia sulit untuk mengidentifikasi jumlah dan lokasi dari orang – orang stateless, baik dengan cara review dibelakang meja dan diskusi dengan para LSM, academia, instansi pemerintah dan populasi stateless (melalui aktivitas penilaian partisipatoris).
Kita dapat ketahui bahwa keadaan tanpa kewarganegaraan seperti yang dialami oleh orang-orang yang dibawah ini:
Ø  Etnis Indonesia Cina yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia, karena status kewarganegaraannya tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka dan mereka yang tidak dikenal sebagai warga negara Cina maupun Indonesia.
Ø  Etnis Arab dan India yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan mereka atau status kewarganegaraan mereka tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka.
Ø  Pekerja migran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang – undang tahun 1958 tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Undang – undang tahun 2006.
Ø  Sejumlah kecil orang Indonesia yang diasingkan keluar Indonesia karena pada saat ia terkait konflik politik di tahun 1965 dan menjadi stateless.
Ø  Orang lainnya yang menjadi stateless karena tergolong sebagai migran tanpa dokumen dari Cina, yang telah lama tinggal di Indonesia. Kelompok ini bermigrasi ke Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka tidak lahir di Indonesia.
Dari kementrian dalam negeri maupun dari kementrian hokum dan HAM telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi masalah statelessness di Indonesia. Undang – undang Kewarganegaraan 2006 yang baru memungkinkan akuisisi atau penerimaan kewarganegaraan dan penerimaaan kembali kewarganegaraan bagi orang – orang yang stateless.


UNHCR telah mengembangkan kerjasama dengan berbagai kementrian dan instansi pemerintah yang relevan, dengan LSM, beberapa badan PBB lainnya (UNFPA, UNICEF) dan komunitas sipil, untuk melakukan pertemuan dan diskusi individual untuk menentukan langkah – langkah yang perlu diambil untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan, serta untuk memastikan perlindungan bagi orang – orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. UNHCR juga berharap agar upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi statelessness di Indonesia, dapat memfasilitasi peratifikasian Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan tanpa Kewarganegaraan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Mereka meninggalkan sebagian besar hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.
Dari informasi yang ada saat ini terdapat 1,006 orang pengungsi terdaftar di Indonesia. Sebagian besar dari mereka berasal dari Afghanistan, Sri Lanka, Myanmar, Somalia dan Irak. UNHCR bersama dengan para mitranya mempromosikan aktivitas perlindungan dan program bantuan untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi dan pencari suaka terpenuhi selama mereka menantikan solusi jangka panjang yang paling tepat.


»»  READMORE...

Selasa, 16 Oktober 2012

Pengangguran Intelektual yang Merajalela

Pengangguran Intelektual yang Merajalela
Negara Indonesia saat ini tingkat pengangguran sangat banyak. Khususnya bagi yang mempunyai predikat sarjana. Sangat disayangkan , jika kita sudah melakukan proses pedidikan sampai tingkat sarjana menjadi pengangguran. Karena kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, khususnya orang tua kita yang sudah susah payah mencari uang untuk sekolah kita. Tetapi ujungnya menjadi pengangguran.
Pengangguran itu terjadi karena orang itu tidak ingin berusaha keras, bermalas-malasan, dan mudah putus asa. Zaman sekarang memang mencari pekerjaan itu sangat susah. Tinggal kita yang menjalaninya. Jika kita berkeinginan keras dengan cara berdo’a dan berusaha pasti kita akan mejadi sukses. Meskipun itu tidak sekarang, pasti ada gantinya yang lebih baik. Jadi intinya kita jangan mudah patah semangat.
Faktor yang lainnya kurangnya lapangan pekerjaan. Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dll. Karena di kota-kota besar terdapat penduduk yang sangat padat. Banyak dari kota terpencil atau dari desa yang transmigrasi ke kota besar. Maka dari itu kota-kota besar menjadi padat penduduknya.
Memang hal ini merupakan fenomena yang aneh tapi nyata. Jumlah sarjana yang menganggur di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Angka pengangguran terdidik bertambah besar lagi jika digabungkandengan pengangguran lulusan diplomayang mencapai 486.400 orang. Para pengangguran terdidik itu merupakan bagian dari pengangguran terbuka secara nasional.
Pertambahan jumlah pengangguran intelektual dicermati benar-benar. Sebab setiap tahunnya Indonesia memproduksi sekitar 300.000 orang sarjana dari 2.900 perguruan tinggi yang ada. Semakin besarnya angka pengangguran terdidik tentu saja berdampak buruk, yakni terjadinya pemborosan dalam skala besar. Dampak buruk lainnya yang lumayan serius adalah adanya kekhawatiran akan hilangnya penghargaan dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi.


»»  READMORE...

Senin, 15 Oktober 2012

Ancaman Radikalisme Bagi Kebangsaan di Indonesia


Ancaman Radikalisme Bagi Kebangsaan di Indonesia
          Kebangsaan di Indonesia memiliki ancaman emosi para remaja yang dipengaruhi dan dimasuki para teroris. Radikalisme sendiri adalah ancaman secara riil yang bisa mencerai beraikan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Adanya radikalisme ini cenderung sangat berbahaya jika kita biarkan berkembang luas.
          Manusia pasti mempunyai satu ciri dan karakteristik yang tidak mungkin kita ubah, itu adalah karunia tuhan yang tidak bisa diubah sejak kita lahir. Apakah kita lahir dari orang tua Islam, Kristen, Hindu , Budha atau kepercayaan lain, bukan kehendak kita. Di banyak Negara masalah rasisme atau pertentangan antar agama masih menjadi persoalan mendasar, bahkan berbuah kekerasan.
          Sebaiknya kita mulai belajar untuk memahami kemanusiaan secara hakiki untuk menyadari betapa indahnya perbedaan agama dan keberagaman. Seharusnya bumi kita menjadi taman peradaban yang indah dan serasi. Kesetaraan dan penghormatan terhadap individu, dan segala aspek kehidupan lebih mementingkan nilai-nilai universal berdasarkan demokrasi dan hak asasi manusia yang meletakkan individu pada sebuah kesetaraan lahir dan batin.
          Meskipun islam mayoritas agama di Indonesia. Namun melalui sila pertama, Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Jika kita meninggalkan prinsip-prinsip dasar maka keberadaan Negara Indonesia sebagai Negara satu kesatuan dipastikan akan menuju kehancuran.
          Kita sebagai generasi penerus bangsa harus mencegah dari ancaman radikalisme, sebab sangat berbahaya jika dibiarkan berkembang.


»»  READMORE...

Sabtu, 13 Oktober 2012

Hidupku 4 Tahun yang Akan Datang



Pada tahun ini aku menjadi mahasiswa di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Aku baru saja mengikuti oscar yang diadakan oleh Fakultas. Aku di IAIN mengambil jurusan PGMI tepatnya di Fakultas Tarbiyah. Aku mengambil jurusan PGMI bukan karena keinginan diri sendiri, tetapi keinginan orang tua. Meskipun begitu aku tetap bangga berada disini. Karena guru MI itu guru yang sangat mulia. Perjuangannya untuk mencerdaskan anak didiknya sangat keras.
          Keinginanku 4 tahun yang akan dating, pastinyayang pertama menjadi guru MI. karena ingin mengamalkan ilmuku yang aku pelajari sejak sekolah dulu dan di bangku kuliah ini. Ilmu itu kalau tidak diamalkan akan sia-sia. Kemudian ketika aku sudah menjadi guru MI, aku ingin melanjutkan kuliah S2. Inginnya kuliah S2 mendapatkan beasiswa di perguruan negeri. Itu masih harapan, tetapi aku tetap berusaha menjadi yang terbaik. Meskipun itu semua tidak tercapai aku tetap menerima apa yang terjadi di masa depan.

»»  READMORE...

Hakekat dan Pentingnya Pkn



Pada hakekatnya Pkn itu mempelajari tentang kewarganegaraan. Dan bertujuan untuk berfikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. Berpatisipasi secara aktif, bertanggung jawab dan bertindak secaraa tegas dalam kegiatan masyarakat, bangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi. Berkembang secara positif dan demokrasi untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia.
        Pkn juga memiliki peranan penting untuk kebanggaan nasional,mengaktualisasikan tata nilai, membentuk karakter, memahami hak, kewajiban, dan batasan-batasan. Jadi ita sebagai warga negara yang baik, harus mempelaajari dan memahami Pkn.
        Memang kita biasanya meremehkam Pkn. Karena itu Okn itu pelajaran yang membosankan. Tetapi disampingitu semua Pkn itu penting untuk dipelajari. Karena Pkn itu mencakup kewarganegaraan kita.
        Pkn itu mempelajari bermacam-macam mengenai demokrasi, ideologi, filosofi, dll. Demokrasi sendiri memiliki pengertian yang luas yakni patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan.
Dalam pengertian diatas mengandung tiga hal, yaitu:
a.   Rasa hormat terhadap harkat sesame mnusia
b.  Setiap manusia memilki perubaahan kearah pikiran yang sehat
c.   Rela berbakti untuk kepentingan atau kesejahteraan bersama
Dengan kita mempelajari Pkn kita bias mengetahui tatanan kehidupan masyarakat  didalam Negara kita. Jika kita tidak mempelajarinya maka kita akan menjadi orang yang tidak mengetahui tentang kehidupan masyarakat didalam Negara. Maka dari itu Pkn berperan penting untuk kita sebagai warga Negara Indinesia.
        Bias mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai manusia yang mempunyai kebebasan dalam berpendapat. Dan juga dapat mengetahui pasal-pasal dan undang-undang Negara kita. Dan juga mengetahui peraturan-peraturan yang ada didalam Negara. Jadi kita dapat mengetahui segala hal tentang Negara kita melalui Pkn. Maka dari itulah hakekat dan pentingnya Pkn
»»  READMORE...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates