Senin, 29 Oktober 2012

Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan

Menurut berita yang saya ketahui konvensi 1951 tentang status pengungsi pada saat ini, menjabarkan definisi pengungsi sebagai seseorang yang dikarenakan ada oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan,  yang disebabkan oleh alas an ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok social tertentu dan keanggotaan partai tertentu. Asal dari luar Negara kebangsaanya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.
Ketika seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya, tempat seseorang yang stateless adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan di Negara manapun. Di Indonesia sulit untuk mengidentifikasi jumlah dan lokasi dari orang – orang stateless, baik dengan cara review dibelakang meja dan diskusi dengan para LSM, academia, instansi pemerintah dan populasi stateless (melalui aktivitas penilaian partisipatoris).
Kita dapat ketahui bahwa keadaan tanpa kewarganegaraan seperti yang dialami oleh orang-orang yang dibawah ini:
Ø  Etnis Indonesia Cina yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia, karena status kewarganegaraannya tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka dan mereka yang tidak dikenal sebagai warga negara Cina maupun Indonesia.
Ø  Etnis Arab dan India yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan mereka atau status kewarganegaraan mereka tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka.
Ø  Pekerja migran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang – undang tahun 1958 tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Undang – undang tahun 2006.
Ø  Sejumlah kecil orang Indonesia yang diasingkan keluar Indonesia karena pada saat ia terkait konflik politik di tahun 1965 dan menjadi stateless.
Ø  Orang lainnya yang menjadi stateless karena tergolong sebagai migran tanpa dokumen dari Cina, yang telah lama tinggal di Indonesia. Kelompok ini bermigrasi ke Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka tidak lahir di Indonesia.
Dari kementrian dalam negeri maupun dari kementrian hokum dan HAM telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi masalah statelessness di Indonesia. Undang – undang Kewarganegaraan 2006 yang baru memungkinkan akuisisi atau penerimaan kewarganegaraan dan penerimaaan kembali kewarganegaraan bagi orang – orang yang stateless.


UNHCR telah mengembangkan kerjasama dengan berbagai kementrian dan instansi pemerintah yang relevan, dengan LSM, beberapa badan PBB lainnya (UNFPA, UNICEF) dan komunitas sipil, untuk melakukan pertemuan dan diskusi individual untuk menentukan langkah – langkah yang perlu diambil untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan, serta untuk memastikan perlindungan bagi orang – orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. UNHCR juga berharap agar upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi statelessness di Indonesia, dapat memfasilitasi peratifikasian Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan tanpa Kewarganegaraan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Mereka meninggalkan sebagian besar hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.
Dari informasi yang ada saat ini terdapat 1,006 orang pengungsi terdaftar di Indonesia. Sebagian besar dari mereka berasal dari Afghanistan, Sri Lanka, Myanmar, Somalia dan Irak. UNHCR bersama dengan para mitranya mempromosikan aktivitas perlindungan dan program bantuan untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi dan pencari suaka terpenuhi selama mereka menantikan solusi jangka panjang yang paling tepat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates