Menurut berita
yang saya ketahui konvensi 1951 tentang status pengungsi pada saat ini,
menjabarkan definisi pengungsi sebagai seseorang yang dikarenakan ada oleh
ketakutan yang beralasan akan penganiayaan,
yang disebabkan oleh alas an ras, agama, kebangsaan, keanggotaan
kelompok social tertentu dan keanggotaan partai tertentu. Asal dari luar Negara
kebangsaanya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.
Ketika seorang
pengungsi meninggalkan negara asalnya, tempat seseorang yang stateless adalah
seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan di Negara manapun. Di Indonesia
sulit untuk mengidentifikasi jumlah dan lokasi dari orang – orang stateless,
baik dengan cara review dibelakang meja dan diskusi dengan para LSM, academia,
instansi pemerintah dan populasi stateless (melalui aktivitas penilaian
partisipatoris).
Kita dapat ketahui
bahwa keadaan tanpa kewarganegaraan seperti yang dialami oleh orang-orang yang
dibawah ini:
Ø Etnis
Indonesia Cina yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan
Indonesia, karena status kewarganegaraannya tercatat secara salah dalam dokumen
registrasi sipil mereka dan mereka yang tidak dikenal sebagai warga negara Cina
maupun Indonesia.
Ø Etnis
Arab dan India yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan
mereka atau status kewarganegaraan mereka tercatat secara salah dalam dokumen
registrasi sipil mereka.
Ø Pekerja
migran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang – undang
tahun 1958 tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak
dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Undang – undang tahun 2006.
Ø Sejumlah
kecil orang Indonesia yang diasingkan keluar Indonesia karena pada saat ia
terkait konflik politik di tahun 1965 dan menjadi stateless.
Ø Orang
lainnya yang menjadi stateless karena tergolong sebagai migran tanpa dokumen
dari Cina, yang telah lama tinggal di Indonesia. Kelompok ini bermigrasi ke
Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka tidak
lahir di Indonesia.
Dari kementrian
dalam negeri maupun dari kementrian hokum dan HAM telah mengambil
langkah-langkah penting untuk mengatasi masalah
statelessness di Indonesia. Undang – undang Kewarganegaraan 2006 yang baru
memungkinkan akuisisi atau penerimaan kewarganegaraan dan penerimaaan kembali
kewarganegaraan bagi orang – orang yang stateless.
UNHCR telah
mengembangkan kerjasama dengan berbagai kementrian dan instansi pemerintah yang
relevan, dengan LSM, beberapa badan PBB lainnya (UNFPA, UNICEF) dan komunitas
sipil, untuk melakukan pertemuan dan diskusi individual untuk menentukan
langkah – langkah yang perlu diambil untuk mengidentifikasi, mengurangi dan
mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan, serta untuk memastikan perlindungan bagi
orang – orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. UNHCR juga berharap agar
upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi statelessness di
Indonesia, dapat memfasilitasi peratifikasian Konvensi 1961 tentang Pengurangan
Keadaan tanpa Kewarganegaraan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Mereka meninggalkan sebagian besar
hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat
dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya.
Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab
komunitas internasional.
Dari informasi yang ada saat ini
terdapat 1,006 orang pengungsi terdaftar di Indonesia. Sebagian besar dari
mereka berasal dari Afghanistan, Sri Lanka, Myanmar, Somalia dan Irak. UNHCR
bersama dengan para mitranya mempromosikan aktivitas perlindungan dan program
bantuan untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi dan pencari suaka
terpenuhi selama mereka menantikan solusi jangka panjang yang paling tepat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar